Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 sebesar Rp 2.981.378.72. Angka ini naik sekitar Rp 200 ribu dari upah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 sebesar Rp 2.981.378.72. Angka ini naik sekitar Rp 200 ribu dari upah